Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
- Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
- Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
October 21, 2007 at 11:40 pm
Thank you Kaka, it’s a good information for all teachers in our country. It may be not all of them know about it. so it’s a good information for us all. Thanks anyway.
October 22, 2007 at 7:20 am
You’re wellcome. Hopingly, this information will be useful for teachers.
March 26, 2008 at 1:40 am
kode etik, satu hal yang pasti merupakan aturan atau norma. kode etik guru
terlebih lagi di indonesia merupakan satu hal yang penting. norma ini mengatur mengenai sikap dan tingkah laku para guru. guru adalah suatu profesi yang juga merupakan pekerjaan. profesi guru sendiri menyangkut tanggung jawab dan tugasnya dalam melakukan pekerjaan.
March 26, 2008 at 11:37 pm
That’s absolutely correct Grecy. Kode etik merupaka payung dan pagar yang akan mengendalikan standar pelayanan dan norma yang harus dijunjung tinggi oleh para guru. Dengan menjalankan kode etik secara konsisten akan membantu semua pihak dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Untuk itu kode etik merupakan pranata yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak dalam hal ini para pendidik. Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.
April 2, 2008 at 8:12 am
Tingkatkan profesional guru!!!
April 7, 2008 at 3:59 am
KODE ETIK GURU MEMANG TELAH DITETAPKAN, TETAPI BAGAIMANA CARA YANG EFEKTIF UNTUK MENJALANKANNYA ADALAH YANG HARUS DIPIKIRKAN MULAI SEKARANG!!!!! AYO SEMANGAT PARA GURU!!!!! KAMI AKAN SEGERA MRNYUSUL!!!
May 19, 2008 at 9:43 am
terima kasih banyak buat adanya kode etik ini.
jadi bisa belajar banyak dan bisa dijadikan tolok ukur untuk ke-profeisonal-an seorang guru.
June 11, 2008 at 6:08 am
apakah kode etik guru harus masih berpedoman pada pancasila?
December 9, 2008 at 12:53 am
Saya bangga jadi guru karena sudah mendapat tunjangan profesi 17 juta
December 9, 2008 at 12:55 am
saya bangga jadi guru SD walau jam mengajar penauh dari senin sampai sabtutidak seperti di SLTP/SLTA ada libur kelas
December 9, 2008 at 1:28 am
Maju terus guru Indonesia, berikan yang terbaik bagi putra-putri bangsamu, di tanganmu masa depan para anak bangsa ini akan dipersiapkan. Maju terus dan berikan yang terbaik!
November 12, 2009 at 2:57 am
perbanyaklah silaturohim antar guru..thank kaka lanjutkan…
December 13, 2008 at 4:52 am
Thank you..so much for this information.
It’s a good information for me to finish my home work!!
Thank you…
January 13, 2009 at 5:01 am
Assalamualaikum wr..wb
Trim’Kepada penyedia webseit ini, Semoga guru bisa merubah bangsa kita menjadi lebih maju….
Gr SDN 1 Pudaria
January 13, 2009 at 5:14 am
Assalamualaikum wr..wb
Trim’s Kepada penyedia webseit ini, Semoga guru bisa merubah bangsa kita menjadi lebih maju….
Gr SDN 1 Pudaria
January 14, 2009 at 3:34 am
Thanks for visiting my blog, hopefully Indonesian teachers will be better and better!
January 15, 2009 at 4:20 am
Selamat untuk pahlawan tanpa tanda jasa,tetapi jasamu memberi warna bagi anak bangsa dan dunia pendidikan indonesia.
Bravo guru Indonesia.
January 15, 2009 at 4:27 am
Selamat bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi bauk melalui jalur fortofolio terlebih melalui jalur pendidikan.
Semoga tunjangan profesi membawa kesejahteraan dan meningkatkan keprofesionalan kita dalam pembelajaran.
Semua harapan terletak di pundakmu sebagai pionir terdepan dalam pembaharuan pembelajaran…..SEMOGA.
January 16, 2009 at 4:40 am
Terima kasih atas kunjungannya. Semoga guru-guru di Indonesia semakin sejahtera dan senantiasa memperbaiki kinerja dan semangat pelayanan yang terbaik bagi para anak bangsa yang dititipkan di tangan mereka. Sukses selalu untuk Guru Indonesia.
January 29, 2009 at 9:38 am
apalah artinya melakukan pekerjaan tanpa kode etik.adanya kode etik.
bisa dijadikan tolok ukur untuk ke-profeisonal-an seorang.
February 1, 2009 at 3:15 pm
bagusnya semua guru tahu tanggung jawabnya masing2
February 5, 2009 at 10:13 am
Yach … Semoga, SEMUA GURU benar-benar memahami, menghayati dan DENGAN SEGENAP HATI
menjadikan Kode Etik Guru sbg pedoman dan panutan dalam berkarya untuk anak didiknya.
SEMOGA …..
February 6, 2009 at 1:31 pm
Kemaren sempet diskusi panjang soal kode etik dan profesionalisme guru ama sensei di hiroshima univ…guru-guru di jepang hari libur pun tetep ke skul, pulang setelah larut, administrasi dan kemajuan siswa terekam dengan rapi. Di kampung halaman, jam ngajar resmi pukul 1 pun sering kali terpangkas kepentingan individu. Kiranya pengaruh apakah yang paling besar membentuk jiwa ‘profesionalisme’ bangsa indonesia? fakta bahwa kita pernah terjajah apakah masih ber efek?
February 7, 2009 at 12:49 am
Hal yang paling krusial untuk mencapai profesionalisme yang diharapkan adalah adanya suatu KOMITMEN, INTEGRITAS, KONSISTENSI, KEMAUAN UNTUK TERUS BERKEMBANG DAN MENGEMBANGKAN DIRI dan SEMANGAT PELAYANAN untuk mencapai hasil yang optimal. Setiap individu apapun pekerjaannya, kunci untuk menjadi profesional adalah ke lima hal tersebut. Bilamana sesorang bisa melakukan semua itu dengan semangat TOTALITAS, dan bekerja dengan TARGET, maka saya yakin kode etik itu akan menuntun kita pada pencapaian kualitas pendidikan anak-anak bangsa secara maksimal. Bravo untuk kemajuan Pendidikan Indonesia.
February 10, 2009 at 8:28 am
klo saya boleh tau klo ada guru yang melanggar apa sih hukumannya?
February 14, 2009 at 2:58 pm
Masih adakah etika bagi guru di Makassar ? Hanya gara-gara tidak mampu membayar sumbangan 2 jutam anak saya tidak bisa sekolah di SMP negeri 13 dan 33 Makassar. Kalau saja Kepsek dan wakilnya bisa membaca kode etik ini, pasti akan tertawa tervahak-bahak. Kode etik tidak membuat orang jadi kaya,
February 14, 2009 at 3:03 pm
Kode Etik guru sa’at ini pasti sudah dilupakan. Kalau tidak percaya tanya saja sama kepala sekolah dan wakil kepsek SMP 13 dan SMP 33 Makassar. Saya akan memindahkan anak saya dari jawa, dan dimintai sumbangan 1,5 juta yang harus dibayar cash. Padahal pemerintah indonesia punya program wajib belajar 9 tahun. Sampai sa’at ini anak saya masih menganggur, tidak dapat sekolah di makassar. Adakah guru beretika yang mau menolong saya….???? Saya mau bayar uang sumbangan, tapi tak cicil bukan cash.
February 16, 2009 at 12:20 am
Kode etik ini harusnya menjadi pegangan setiap orang yang menyandang predikat sebagai pendidik, apalagi di jajaran Pimpinan sekolah. Kode etik ini menjadi pegangan dan panduan dalam bertindak dan menjalankan sebuah institusi pendidikan. Pendidikan formal yang diadakan oleh pemerintah bertujuan untuk menjadikan para anak bangsa ini menjadi menusia terdidik dan menyiapkan mereka sebagai calon-calon pemimpin masa depan. Berangkat dari konsep itu, maka semestinya para penyelenggara pendidikan, apalagi sekolah-sekolah negeri yang nota bene disubsidi begitu besar oleh pemerintah, memberikan tempat dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para siswa untuk menikmati pelayanan pendidikan. Karena itu merupakan perintah Undang-undang negara Republik Indonesia. Menurut Undang-undang Dasar, Pendidikan DASAR merupakan hak setiap warga negara dan negara wajib memfasilitasi dan menyediakannya. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian dari semua pihak yang terkait terutama Pemerintah Daerah, Mendiknas, dan pihak sekolah di seluruh Indonesia.
March 17, 2009 at 2:20 am
Jangan lupa minta tanda bukti pembayaran setiap kali ada penarikan biaya apapun…. soalnya saya pernah juga mendaftarkan anak saya ketika itu pindah sekolah. saya diminta sumbangan 4 juta, saya tawar 3 juta. Memang dikasih, tapi ternyata ketika membayar, guru (yang kebetulan juga waka) bilang tidak bisa memberi kwitansi. Alah mak……..??? Kalo ngga kepepet ingin anak bisa sekolah….saya sudah mencak2 laporkan hal ini ke Diknas, masalahnya anak saya waktu itu pindahan masuk kelas 3, harus ngejar banyak materi, karena kelas 1 dan 2 dia di Australia, yang notabene kurikulum nya beda bangetz…… Moga mereka segera sadar akan tanggung jawab mereka menjalankan tugas sesuai etika profesi. aaamiin…..
March 17, 2009 at 8:28 am
apa arti dari:
1.profesi
2.profesinal
3.profesionalitas
4.profesionalisme
5.profesionalisasi
dalam lingkup kode etik seorang guru?
March 17, 2009 at 4:54 pm
Banyak orang memang yg menamakan dirinya sebagai pendidik namun sering bersikap ala mafia, Kalau menurut saya itu namanya bandit berkedok guru… Kalau ada guru yg minta duit yg ngak jelas sama anak didik apalagi tdk ada kuitansinya…. itusih bukan gutu namanya.. Tapi Mavia pendidikan bertopeng Guru…
Terimakasih infonya… Kutip juga ilmunya he..he…
March 18, 2009 at 1:12 am
Mengutip atau menarik uang dari murid tanpa tanda terima (Kwitansi) dan tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap kode etik. Tidak salah kalau sebagai orang tua murid yang bijaksana, melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah, terutama pimpinan/kepala sekolahnya. Kalau ternyata tidak ada penjelasan yang memuaskan, baru mengajukan komplain kepada jajaran di atasnya atau dinas. Suatu menajemen sekolah yang baik dan diharapkan adalah adanya trasparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil. Sekolah semestinya wajib menginformasikan atau mensosialisasikan setiap kebijakan kepada orangtua, baik melalui rapat atau surat edaran. Kalau hal itu tidak terjadi, maka orangtua memiliki hak untuk meminta penjelas dan pertanggungjawaban. Yang seringkali terjadi, jangan sampai sebagai orangtua jarang berkomunikasi dengan sekolah atau tidak pernah hadir pada saat adanya undangan rapat dari sekolah. Mudah-mudahan ini tidak terjadi.
April 17, 2009 at 1:47 pm
Kode etik memeng harus diperhatikan oleh setiap orang yang yang memiliki tugas untuk menjadi pendidik yang profesional,namun mereka tidak memperhatikan keadaan itu, mereka hanya cukup untuk tahu saja.
April 18, 2009 at 2:10 pm
iya, tapi ini belum jadi, doain ya fresh graduate ini jadi guru at ….. anywhere and profesional
April 19, 2009 at 9:04 am
KODE ETIK ITU ARAH DAN SEKALIGUS YANG DIPERJUANGKAN. SEBAGAI GURU SEJAUHMANA K E INI DIMENGERTI DAN DILAKSANAKAN.
SEBAGAI AGEN PENGUBAH GURU HARUS SELALU BERUBAH WALAU KODE ETIK TETAP BEGITU APALAGI DI ERA GLOBAL INI.
April 26, 2009 at 6:54 am
Sudah 16 tahun mengabdi di dunia pendidikan dan status kepegawaian hanya guru honorer, aku bangga memperoleh gelar guru teladan, semangat juangku tetap membara untuk mendidik anak bangsa menjadi anak yang cerdas, pandai, dan menjadi kebanggaan keluarga, bangsa dan negara. Maju terus guru Indonesia!!!
May 13, 2009 at 3:05 am
Terimakasih atas informasi tentang kode etik gurunya, karena baru hari ini saya tahu tentang kode etik guru.
May 30, 2009 at 11:00 am
segala sesuatunya guru haruslah mempersiapkan terlebih dahulu sebelum seorang guru mengajar murid-nya d jam pelajaran/kelas… jasa guru tak ad tandingannya… semangat lah my teacher
June 24, 2009 at 4:18 am
Saya kagum dengan profesi guru,sekarang msh kuliah program S1 jurusan PIPS/PPKn..namun basic saya adalah dari Penjaga Sekolah…Mungkinkah saya dapat melimpah jadi guru………….?
July 27, 2009 at 6:45 am
Smoga tunjangan profesi menambah semangat pengabdian para guru yang menerimanya.Juga menambah wawasan krn dgn tunjangan tersebut para guru dapat menambah anggaran belanja untuk pembelian buku- buku pegangan,lap top dll.
August 31, 2009 at 6:47 am
sejujurnya…..aq da perna denger tentang kode etik seorang guru.. tp baru kali ni aq baca n akhirnya aq tau isinya……… thanx infonya….. tp aq mo nanya apakah kode etik itu sama di sekolah mana aja? maksudnya ntar kl ditanya ma orang lain “apakah kode etik seorang guru?” apakah itu jawabannya? anyone who knows about this, please tell me!
August 31, 2009 at 11:32 pm
Kode Etik ini berlaku untuk semua guru Republik Indonesia, karena dikeluarkan oleh PGRI. Sifat dari kode etik ini merupakan patokan, boleh ditambah menurut kebutuhan sekolah masing-masing, tapi tidak boleh dikurangi.
September 8, 2009 at 3:53 am
Sebagai seorang guru,sdh seharusnya menjalankan profesinya sesuai kode etik sbg guru.Tp sekarang ini,sulit menemukan guru yg bnr2 pamrih n sesuai dgn kode etik mereka.Ini PR buat smua guru,n masukan bt sya sbg calon guru.Semangat! Kalau gurunya saja ga betul,bgm murid2nya?ayo perbaiki citra guru di Indonesia.
September 10, 2009 at 12:45 am
Bung, ada ngak contoh kode etik Sekolah,tolong dipublikasikan kalau ada contohnya.
October 5, 2009 at 2:58 am
Apakah kode etik profesi guru,termasuk hukum atau norma?
Trimakasih atas jawabannya.
October 5, 2009 at 11:06 pm
Kode etik sesungguhnya bukan hukum formal, tapi merupakan pelengkap hukum yang bisa menjadi pegangan atau kaidah-kaidah moral yang semestinya bisa dijadikan dasar pijakan dalam berbuat dan bertindak. Namun dalam perkembangan dewasa ini, kode etik bisa menjadi indikator hukum yang dapat menjadi titik tolak dalam penentuan keputusan hukum. Semoga bisa menjawab. Trims.
October 12, 2009 at 2:41 am
Saya dengar ada 10 kode etik guru kenapa yang muncul hanya sembilan
October 12, 2009 at 2:43 am
Saya dengar ada 10 kode etik guru kenapa yang muncul hanya sembilan atau disebut juga 10 dosa besar guru apakah itu?
October 15, 2009 at 4:53 am
terjemahan 9 kode etik yang sebenarnya saya belum begitu paham…?
karna saya masih baru mempelajarinya.. klw bs tolong diterjemahkan satu persatu makna kode etik tersebut…
October 21, 2009 at 4:09 am
Oktober 21,2009 at 12.18
apalah artinya kode etik guru, kalau gurunya sendiri yang tidak mau tahu tentang kode etik? Mari sebagai warga negara yang baik kita selalu ingat bahwa sebagai guru harus memaknai kode etik guru, demi masa depan anak cucu bangsa Indonesia. Tq’s
sri putra
November 10, 2009 at 12:33 pm
Thanks a lot for your information
November 24, 2009 at 11:37 pm
[...] diriku ? Aku guru ? Gurukah aku ? Bagaimanakah KODE ETIK GURU INDONESIA ? [...]